MOROWALI, TOPKOTA.co — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali, menggelar razia kendaraan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Selasa pagi, 3 Juni 2025.
Razia dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mako Polsek Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, dan dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Bahodopi, IPDA Kamaluddin, SH, bersama sejumlah personel Polsek Bahodopi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kapolsek Bahodopi, IPDA Muhammad Iqbal, SH, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, mengenakan helm standar, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.
Polsek Bahodopi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Rpdm)