MEDAN, TOPKOTA.co – Rahmali (39) warga Jalan Bersama Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung selaku korban pengeroyokan dan penganiayaan, berharap pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan dapat segera menangkap Bobby DKK, karena telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya. Ia juga telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan sejak enam bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 lalu.
“Sudah Enam bulan ini aku enggak tahu kenapa tidak ditangkap-tangkap, para pelaku Bobby dkk,” terang Rahmali kepada wartawa, Rabu (22/5/2024).
“Semoga cepat ditangkap, Bobby dkk hampir menghilangkan nyawa saya,” sambungnya.
Sementara, Ketua PUP FSPTI K-SPSI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat menceritakan terkait anggotanya Rahmali yang jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan pada enam bulan lalu.
Bermula dirinya dihubungi melalui telepon seluler dari salah seorang yang diduga orang kepercayaan PT Pajar Agung, yang memiliki salah satu gudang yang beralamat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul. 14.00 Wib.
“Setelah saya dan Rahmali sampai di Gudang Pajar Agung, terlihat didalam sudah ada anggota SPTSI yang diketui Bobby bersama beberapa anggotanya. Selanjutnya saya masuk, anggota saya tidak dibolehkan masuk ke gudang tersebut oleh pihak Gudang Pajar Agung. Selanjutnya terjadi adu mulut antara saya dengan pihak SPTSI terkait legalitas organisasi masing-masing, yang berbuntut pengeroyokan terhadap saya,” ungkap Erdianto, Rabu (22/5/2024).
“Lalu kami cekcok mulut yang berakhir pengeroyokan terhadap saya sehingga sobek baju saya, dan kancing baju terlepas akibat ditarik-tarik Bobby dan anggotanya. Melihat saya dikeroyok, yang tadinya anggota saya sih Rahmali di pintu gerbang masuk PT Pajar Agung lari masuk untuk melerai pengeroyokan tersebut. Akhirnya si Rahmali menjadi bulan-bulanan Bobby dkk, menjadi korban pengeroyokan dan penganiaayan. Sehingga, dia mengalami luka pecah bibir dalam, seluruh badan terasa sakit akibat pengeroyokan tersebut, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan :LP/B/4127/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera tanggal 12 Desember 2023,” terang Erdianto Hutabarat.
Erdianto Hutabarat juga menyayangkan tindakan pihak PT Pajar Agung yang terkesan menciptakan kegaduhan antara SPTI dan SPTSI Kelurahan Tembung. “Harapan saya pihak Pajar Agung harus dipanggil juga, untuk dimintai keterangan karena diduga secara tidak langsung merencanakan kegaduhan tersebut, pasalnya pihak kita di telepon disuruh datang, ternyata di dalam gudang sudah ada puluhan anggota SPTSI. Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera memanggil para terlapor, agar asumsi kita para korban dan pelapor tidak terkesan jalan di tempat laporan anggota saya Rahmali,” tutup Erdianto Hutabarat. (Rudi)