IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Suami Ditahan Kasus Pencurian, Istri Hamil 7 Bulan Dimintai Ganti Rugi

Tina (23) saat memperlihatkan surat penahanan suaminya, Jumat (26/1/2024). (Foto: Rudi)

ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Simpang Empat Polres Asahan beberapa hari lalu meringkus dua orang pelaku pencurian handphone di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Salah satu pelaku yang ditangkap ini merupakan suami dari Tina (23) Warga Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Dia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui suaminya berinisial HAD (20) ditangkap bersama temannya berinisial IR (23).

Wanita yang hamil 7 bulan ini pun kini diterpa kegundahan dan kegelisahan karena tidak memiliki tulang punggung untuk mencari nafkah bagi keluarganya, apalagi dirinya saat ini memiliki satu orang anak yang masih kecil berusia 1,5 tahun.

Mirisnya, disaat dirinya kebingungan untuk menafkahi anaknya dan mengurus kehamilannya, Tina pun kembali diterpa sejumlah masalah terkait kasus yang menimpa suaminya. Karena, seorang bernama Privaldo meminta ganti rugi, akibat handphone curian yang dibeli dari suaminya tersebut.

Kepada wartawan, Tina menceritakan bahwa suaminya ditahan Polsek Simpang Empat pada tanggal 17 Januari 2024 atas dugaan pencurian handphone. Mendengar suaminya ditangkap, keesokan harinya Tina pun mendatangi Polsek Simpang Empat.

Tina melihat suaminya di dalam sel bersama IR (23), yang diketahui Tina bahwa IR merupakan kernek mobil yang dibawa HAD saat bekerja selama 2 (dua) minggu di Perusahaan PT Jaya Transport.

“Kata suami saya, sekira Rabu malam tanggal 10 Januari 2024 dia mengantarkan IR pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Sipaku, persis dibelakang rumah korban Surianto alias Mas Jon penjual bakso. Lalu keesokan harinya, IR menjual salah satu handphone curian kepada suami saya seharga Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), dan satu handphone lagi dijual IR melalui suaminya kepada Privaldo seharga Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),” terangnya, Jumat (26/1/2024)

Lanjutnya, dari hasil penjualan handphone tersebut, suaminya menerima Rp200.000 (Dua ratus ribu rupiah). “Handphpne yang dibeli Privaldo ini, kemudian dijualnya ke ibu Sartini,” ungkap Tina.

Usai suaminya bersama IR ditangkap pihak Kepolisian lanjut Tina, Privaldo dan Ibu Sartini dipanggil pihak Polsek Simpang Empat Polres Asahan, guna dimintai keterangannya terkait Handphone yang dibeli dari Privaldo yang diduga dari hasil tindak kejahatan IR dan suaminya.

“Setelah beberapa jam diperiksa, Privaldo dan Ibu Sartini dibolehkan pulang oleh pihak Polsek. Setelah keluar dari Polsek, Sartini melalui Privaldo meminta ganti rugi uang kepada saya sejumlah Rp 300.000 dibagi 3 orang, dengan satu orang seratus ribu antara Privaldo, suami saya dan IR,” ungkapnya.

“Gara-gara beli handphone sama suamimu kami jadi bermasalah, banyak keluar uang. Tolong gantilah, aku jadi gak enak sama ibuku,” terang Tina sambil menirukan bahasa Privaldo serta menunjukan bukti pembicaraan nya melalui pesan singkat messenger.

Tina pun mengaku saat ini tidak mampu memenuhi keinginan Privaldo, karena ekonominya semakin sulit setelah suaminya ditahan. “Boro-boro untuk ganti uang Handphone, untuk makan aja sudah susah, belum lagi untuk biaya lahiran,” terang Tina.

“Kalaupun ada uang kami sudah pasti kami minta damai sama pelapor untuk menggantikan handphone korban. Saat ini kami tidak sanggup karena tidak adalah uang kami, kalau pun bisa kami paksakan paling 10 juta, 5 juta dari keluarga IR dan 5 juta dari keluarga kami, itupun belum tahu uangnya didapat dari mana,” kata Tina sembari mengelus bayi yang ada didalam kandunganya.

“Kalau pun harus diproses secara hukum kami pasrah,” tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Alexander P Sidabutar yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp terkait hal ini, tidak menjawab. (Rudi)