IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Soal Kerangkeng Maut Milik Bupati Langkat Non Aktif, 1 Perwira dan 4 Bintara Polri Diperiksa Propam Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara telah memeriksa lima anggota polisi terkait kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Bid Propam Polda Sumatera Utara. Lima oknum Polri sudah dimintai keterangan. “Lima oknum Polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung,” kata Tatan, Selasa (22/03/22).

Tatan menambahkan, kelima anggota yang diperiksa adalah satu Perwira dan empat Brigadir. “Empat dari personil Polres Langkat, dan satu dari Polres Binjai,” jelasnya.

Sementara itu, selain memeriksa 5 anggota Polri Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/03/22) mengatakan, ke 8 tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. “Hasil gelar perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tanggal 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan  delapan tersangka,” ucap Hadi.

Hadi menambahkan, tersangka yang menyebabkan para korban meninggal dunia dalam proses TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) ada 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. “Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang inisial SP dan TS. Sementara TS SE diri dijerat dalam dua kasus yaitu tersangka TPPO dan penampungan TPPO,” ujarnya.

Juru bicara Poldasu itu menambahkan, pihak Poldasu hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 75 orang termasuk diantaranya Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dia diperiksa digedung KPK.

Kemudian, Dewa Perangin-angin (anak TRP) dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin adik kandung TRP serta keluarga dekatnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER