SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin Desa Talong Kecamatan Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, penangkapan pelaku Latif berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di daerah Desa Talong Kecamatan Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus AS alias Latif. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna cokelat, didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Diinterogasi, Lafif mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya di daerah Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu, Lafif dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Adi Haryono. (JN)