TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing SH menjelaskan, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial GG (43), warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX Kecamatan Kabanjahe.
Tersangka GG diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket plastik bening masing-masing beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu, ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 gram yang disimpannya dalam 1 buah dompet warna hitam miliknya.
“Jadi GG termasuk dalam informasi keresahahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya. Langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa (19/3/2024) di Desa Sumber Mufakat,” kata Kasat Narkoba, Minggu (31/3/2024).
GG dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (Bambang Sembiring)