MEDAN, TOPKOTA.co – Sempat viral di media sosial tiktok, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap casis polri. Selain viral di media sosial tiktok, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menerima laporan dari para korban yerkait kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap casis polri.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/848/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 03 Junu 2025, pelapor bernama Nurlina. Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 03 Februari 2024 di tempat Bimbingan Belajar “Maju Bersama di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, SIK.,M.Si didampingi Kabid Humas, Kombes. Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba saat melaksanakan konferensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/6/2026) siang.
Sekira bulan September 2023 pelapor (Nurlina) memasukkan anaknya yang bernama Aditya untuk bimbingan belajar masuk Bintara Polri Tahun 2024 di Bimbingan Belajar “Maju Bersama di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, milik pelaku FPB.
Kemudian, FPB menawarkan untuk mengurus anak Nurlina masuk menjadi anggota Bintara Polri dengan biaya Rp. 430.000.000, (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan mengiming-imingi kelulusan untuk anak korban bernama Aditya. Disitu pelaku mengatakan keoada korban apabila anak Pelapor tidak lulus uang akan dikembalikan dengan utuh.
Siriring waktu berjalan, sekira Bulan Februari 2024, korban memberikan uang sebesar Rp. 430.000.000, (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di terima melalui asisten pelaku yang dikenal sebagai Bou untuk pengurusan masuk Bintara Tahun 2024. Namun di Bulan Juni 2024 saat pengumuman dan perengkingan masuk Bintara Polri anak korban dinyatakan kalah.
Mengetahui anaknya kalah, kemudian korban menagih janji kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pelaku dan pelaku selalu menghindar dengan berbagai macam alasan, ketika korban meminta uang tersebut di kembalikan.
Atas peristiwa itu korban Nurlina mengalami kerugian Rp. 430.000.000 (Empat ratus tiga puluh juta rupiah). Kemudian datang ke Kantor SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan agar segera mengusut para pelaku dan para pelaku di proses sesuai dengan Hukum.
“Pelaku utama berinisial FPB, RNB (istri FPB) dan SS alias Bou Regar alias Mak Koko. Ketiga pelaku mengiming-imingi korban bisa membantu kelulusan dalarn mengikuti seleksi tes masuk Polri,” kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi.
Modus pelaku utama berinisial FPB, mempekerjakan Istrinya (RNB) untuk menjalankan bimbingan belajar, lalu SS alias Boh Regar alias Mak Koko yang bertugas menerima uang dari para korbannya. Kemudian pelaku utama FPB merekrut atau mempekerjaan alumni USU dan UNIMED untuk Bimbel Pelajaran akademik pisikologi dan jasmani milik tersangka.
Selain menerima laporan Nurlina, Polda Sujut juga telah menerima lainnya yakni LP/845 atas nama Purnomo kerugian 130.000.000, LP/850 atas nama Martua Ganda Sihite kerugian 170.000.000 3) LP/849 atas nama Ajun Parhusip kerugian 350.000.000 dan LP/846 atas nama Lusiana kerugian 350.000.000.
“Saat diminta untuk menunjukkan legalitasnya dan izin-izin Bimbel “MAJU BERSAMA” yng didirikan sejak Tahun 2014 sampai Tahun 2024 tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan legalitasnya dan izin-izin Bimbel “MAJU BERSAMA” dan tidak ada MoU Polda Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Nanang Masbudhi.
Kombes Pol Nanang Masbudhi juga menjelaskan para korban (Casis) mewajibkan pelajar Bimbel untuk membayar biaya Bimbel per bulan sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) selama 5 bulan dan mewajibkan pelajar Bimbel memilih paket yang telah ditetapkan dan memberikan uang terima kasih paket A sebesar Rp. 400.000.000,- dan Paket B sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pemberkasan Casis sampai dinyatakan lulus Bintara Polri T.A 2024
“Pelaku juga menjanjikan apabila calon siswa tidak lulus uang terima kasih yang diserahkan kepada tersangka akan dikenakan potongan sesuai dengan tahapan seleksi yang telah diikuti,” paparnya.
Sambungnya, Nanang Masbudhi menjelaskan, SS alias Boh Regar alias Mak Koko yang berperan menerima uang terima kasih Paket A dan Paket B yang diberikan oleh orang tua Casis yang akan digunakan untuk meluluskan anak korban lulus seleksi Bintara Polri T.A.2024, lalu menyerahkan uang tersebut kepada RNB
Sedangkan, pelaku RNB berperan untuk menyakinkan orang tua para korban bahwa suaminya dapat mengurus, memasukkan dan meluluskan anak korban lulus seleksi Bintara Polri T.A 2024 dan menjelaskan kepada orang tua Casis pilihan paket yang telah ditetapkan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, SS alias Boh Regar alias Mak Koko tidak mengakui telah menerima uang terima kasih Paket A dan B dari para korban,” ucapnya.
Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengaku telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang yakni berinisial R, W dan A. Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni bukti kwitansi pembayaran Bimbel dan buku tabungan Bank BRI dan Bank Sumut milik korban.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana dan saat para pelaku masih dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Ayu)