IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap

Tiga kurir narkoba yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bandara Kualanamu, Rabu (24/1/2024). (Foto: Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport Kabupaten Deliserdang, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus penyeludupan sabu itu melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ucap Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan data diperoleh dan dihimpun, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu, tepatnya di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, sekitar pukul 09.30 WIB.

Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari Sulawesi Tenggara.

Alhasil, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning di badan tiga pelaku, dengan barang bukti diamankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.

“Dengan barang bukti 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan – Kendari via jalur udara,” jelas Hadi.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

“Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba atas perintah A masuk DPO,” kata Hadi.

Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, pada hari yang sama mengamankan 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.

Keempat penumpang itu masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray Bandara Kualanamu.

Barang bukti diamankan sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawa para pelaku tersebut. Rencana, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu. “Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deliserdang,” tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER