IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus BD Narkoba Medang Deras

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus seorang tersangka bandar Narkoba jenis sabu berinisial Gn (38) warga Dusun Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Tersangka Gn berhasil dibekuk aparat berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan Gn cukup meresahkan masyarakat, karena menjual Narkotika jenis sabu kepada pelanggannya disekitar tempat tinggal mereka.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Kanit II Iptu P Tamba meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran dan pengintaian dengan menggunakan mobil Pickup, agar tersangka Gn tidak mencurigai petugas.

Sesampainya dilokasi yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat tongkrongan, petugas mencoba mendekati dan menanyai tersangka Gn. Namun kehadiran petugas dicurigai tersangka, lalu tersangka berusahha melarikan diri. Namun, petugas yang sudah berada dilokasi tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Gn.

Saat dilakukan pengejaran dengan jarak 200 meter, Gn rupanya berusaha membuang barang haram yang dibawanya. Namun kejelian petugas, Gn berhasil ditangkap. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan, namun petugas tidak menemukan barang bukti.

Kemudian petugas tak tinggal diam dan tersangka Gn dibawa menuju ke TKP semula untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh tersangka.

Dalam pencarian, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak (satu) paket besar platik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 5,60 gram, 1 (satu) paket sedang plastik berisi Narkotika sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1(satu) paket kecil plastik klip transparan berisi narkotika sabu berat bruto 0,12 gram, 1(satu) buah plastik bekas bungkus tempat minyak rambut dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan diperkirakan barang bukti sabu seberat 9,48 gram.

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, Jumat,(12/2/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka Gn.

“Saat dilakukan interogasi, sabu yang ditemukan petugas itu diakui tersangka Gn merupakan miliknya, yang mana tujuannya untuk dijual kepada para pengguna narkoba. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER