BATU BARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Seorang pelaku berinisial S.P (48), warga Sei Balai diamankan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16,99 gram sabu, plastik klip kosong, pipet,satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp526.000. Saat diintrogasi Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satres Narkoba Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Solong)









