IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Desa Simpang Gabus

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin (29/3/2026).

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas menangkap ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus, dan menyita barang bukti berupa sabu 9,97 gram.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satresnarkoba Polres Batu Bara terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan upaya Polres Batu Bara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Solong)

BACA JUGA:  Ancam Bunuh Jurnalis Karena Berita, Imran Surbakti Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER