SERGAI, TOPKOTA.co – Dugaan praktik pengutipan uang dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada para guru di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya mendapat perhatian serius dari Inspektorat.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, SE, MAP saat dikonfirmasi awak media melalui layanan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Johan Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 koordinator wilayah (korwil) terkait dugaan pengutipan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengutipan di Korwil Dolok Masihul sebesar Rp1 juta per guru dengan dalih uang jasa.
“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa. Totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan,” ujar Johan.
Terkait sanksi, Johan menegaskan bahwa pihak Inspektorat telah menyurati Dinas Pendidikan Sergai agar segera memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Kita sudah menyurati Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi, juga kepada BKD,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai, Raden Cici Sistiansyah, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat dan para guru terkait adanya pengutipan tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan, Dinas Pendidikan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta meminta klarifikasi dari guru PPPK yang sedang mengurus berkas perpanjangan SK.
“Ketika mendapat informasi kita langsung melakukan sidak dan melaporkannya ke pimpinan serta ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Cici.
Saat disinggung terkait dugaan kecolongan dalam pengawasan hingga terjadinya pengutipan tersebut, Cici menanggapi singkat. “Kecolongan bagaimana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya dalam pelayanan administrasi kepada tenaga pendidik di Sergai. (End)









