IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap 2 Pengedar Sabu Sei Bamban

Dua pengedar sabu berinisial R (28) dan MDP (21) beserta barang butki saat diamankan di Polres Sergai, Jumat (26/1/2024). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membekuk dua pria terduga pengedar sabu berinisial R (28) dan MDP (21), warga Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Sergai.

Mereka ditangkap pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Komplek Perumahan Thamrin Firdaus Dusun XVI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan transaksi sabu yang sering dilakukan oleh tersangka R.

“Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengikuti keduanya hingga ke KTP tempat penangkapan dilakukan,” terangnya, Jumat (26/1/2024)

Lanjutnya, Tersangka R mencoba melarikan diri, namun upayanya digagalkan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan badan, dari kantong jaket R ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 52,42 gram dan 1 unit handphone.

“Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan orang tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER