TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba memberantas pengedar narkotika jenis sabu di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran Simpang Desa Sukatepu Kec. Namanteran, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 05.15 WIB.
Adapun para pelaku yang diamankan dari lokasi tersebut yakni, DHS alias Logos (42) dan MST (35) keduanya warga Desa Munthe Kec. Munthe, serta ST (32), warga Desa Batukarang Kec. Payung.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Hendry Tobing SH menjelaskan ketiganya merupakan target yang telah dilidik, atas informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada Sabtu (25/11/2023) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di Desa Sukatepu.
“Dari hasil lidik informasi tersebut, pukul 05.15 WIB, Unit Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti di tepi Jalan Kabanjahe – Namanteran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST yang mengendarai mobil, Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang,” jelas Kasat AKP Hendry, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (28/11/2023).
“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil,” tambah Kasat.
Lanjutnya, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut ternyata berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, dengan keseluruhan berat netto 18.08 (Delapan belas koma nol delapan) gram.
Dari temuan tersebut disampaikan Kasat, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai.
“Ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni, sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex, yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujuh),” ungkapnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku tersebut lanjutnya, semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka, dan turut juga diamankan 3 unit handphone dari ketiganya, dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku bersama keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
“Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, ketiga pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo, Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (John Ginting)