BINJAI, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang yang ditenggarai sebagai bandar sabu di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Senin (16/5/2022).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH untuk menangkap pelaku narkoba yang sering bertransaksi di Jalan Sei Mencirim.
Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 (dua) ons. Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan (rumah pelaku). Dan setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah dipesan via telpon, kemudian pelaku menujukan 1 bungkus yang diduga sabu, dan dianya mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pada saat tersangka SP (29) tahun sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian personil Satnarkoba melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamakan seorang laki-laki dengan inisial AS (21) warga Jalan Sei Bahorok Lk VIII Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan.
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus diduga sabu seberat 50,85 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo dan1 (satu) unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD. “Terhadap tersangka SP (29) dan AS (21) dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)