IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kenderaan Yang Tidak Menggunakan TNKB

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Morowali kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kenderaan yang tidak menggunakan plat nomor kenderaan di Kab. Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (12/6/2024).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengatakan bahwa dari pantauan adanya kenderaan yang tidak menggunakan TNKB atau plat nomor ditemukan di jalan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Polres Morowali tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar membawa kenderaannya ke Polres Morowali, kemudian melakukan sosialisasi dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil hari ini adalah beberapa unit kendraan roda empat yang diamankan oleh Satuan Lalulintas Polres Morowali dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kenderaannya ke Polres Morowali untuk dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kapolres Morowali.

Kapolres Morowali mengatakan bahwa pengendara yang tidak menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) kita imbau agar dipasang, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas di jalan raya, penertiban kenderaan yang tidak menggunakan plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Personil Satlantas Polres Morowali saat melaksanakan razia TNKB, Rabu (13/6/2024). (Ridhwan)

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain, dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Gunakanlah tanda nomor kendaraan bermotor atau plat nomor kendaraan, dimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. “Pasal 280 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tutupnya. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER