Dasar:
LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024.
Korban:
Inisial A S (MD), Perempuan, 12 Tahun, Pelajar SMP, Warga Dsn III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai cermin, Kab. Serdang bedagai
Waktu & TKP:
Hari Jum’at, 13 Desember 2024
Sekira Pukul 16.00 Wib
Di Dsn III Desa Lubuk Saban kec. Pantai cermin, kab. Serdang bedagai
Tersangka:
Inisial H F N als N, Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai
Kronologis kejadian:
Diketahui pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dsn III Desa Lubuk Saban Kec. Pantal Cermin Kab. Serdang Bedagai ada ditemukan satu karung plastic/goni yang berisi satu mayat seorang perempuan, Kemudian Kepolisian Polsek Pantai Cermin langsung bergerak ke TKP dan langsung membuat garis polisi karena sudah ramai masyarakat di TKP tersebut. lalu Personil Polsek Pantai Cermin mendapat informasi bahwa orang yang pertama kali yang menemukan karung plastik yang berisi Mayat tersebut adalah seorang laki-laki yang bemama SAFARUDDIN bersama dengan teman-temannya ada 4 orang yaitu MAYARUDDIN, JULIADI, EDI HARTONO dan AGUS, Lalu setelah mayat tersebut dikeluarkan dari karung plastic kemudian diperlihatkan kepada masyarakat setempat dapat dikenali bahwa maryat tersebut adalah mayat seorang anak perempuan yang bernisial A S yang sudah dua hari yang lalu tidak pulang ke rumah dan dalam pencarian keluarganya. Saksi SUPARDI HAREFA yang melihat mayat tersebut dapat mengenali bahwa mayat tersebut adalah anak sulungnya yang sedang la cari, terlihat dari tanda gelang karet yang terpasang di tangan kiri mayat tersebut, kemudian mayat tersebut dibawa untuk dilakukan Autopsi yang didampingi oleh keluarganya SUPARDI HAREFA selaku ayah korban ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi.
Uraian Penangkapan:
Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P. SIMATUPANG, S.H.MH. melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan Tindak Pidana “PEMBUNUHAN/Temuan Mayat Perempuan di dalam Goni An. Korban A S yang di ketahui pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, diladang sawit milik masyarakat di Dsn III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai
Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30 wib. Tim berhasil menangkap tersangka An. H F N als N di Dsn | Desa Pematang Tatal Kec. Perbaugan Kab. Serdang bedagai
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka di bawa ke RS. Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit Sp. Motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 Unit Sp.Motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta 1 buah bambu berukuran 3 Meter
Selanjutnya tersangka H F N als N dan Barang bukti yang diamankan diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Motif Tersangka:
Untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban.
Penyebab Kematian Korban:
Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas
Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 Potong Kemeja Batik SMP Warna Biru
2. 1 Potong Rok SMP Warna Biru
3. 1 buah tas warna biru
4. 1 buah celana dalam warna putih
5. 1 buah bra warna putih
6. 1 helai kain warna putih
7. 1 buah tali pinggang warna hitam
8. 1 potong celana panjang warna biru
9. 1 pasang kaos kaki warna hitam
10. 1 buah helm merek Honda warna hitam
11. 1 buah Tali plastik
12. 1 buah karung goni
13. 1 batang bambu panjang ±5 meter
14. 1 unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam tanpa plat
15. 1 sepeda motor supra warna hitam tanpa plat
Tindakan yang dilakukan:
1. Melakukan olah TKP
2. Melakukan Visum
3. Melakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Tebing Tinggi
4. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi
5. Melakukan pengamanan terhadap tersangka
6. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
7. Melakukan penahanan terhadap tersangka
8. Menyita barang bukti
Pasal yang Dipersangkakan:
Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Ancaman Hukuman:
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup
End