BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Ipda Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Muhammad Iqbal (26) warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ POLRES Batubara / Polda Sumut, tanggal 07 Maret 2023, pelapor atas nama Chandra, Nomor: SP. Kap/ / III/ Res.1.6/ 2023/ Reskrim.
Tersangka diduga telah melakukan Tndak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib, di Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan kepada wartawan membenarkan telah mengamankan seorang tersangka Muhammad Iqbal warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara.
AKP JH Tarigan menjelaskan, pada Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib pelapor atas nama Chandra mendapat kabar dari korban Zainab, yang mengatakan bahwa kabel listrik yang menyambungkan arus ke rumahnya telah terpotong dan hilang.
Kemudian pelapor memeriksa, dan diketahui memang benar bawah kabel listrik yang tersambung ke rumah korban tersebut telah diputus/dipotong dan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kabel listrik dengan panjang 300 meter, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batubara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin oleh Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah tersangka Muhammad Iqbal.
Setelah mendapatkan infornasi tersebut, kemudian tim bergerak menuju ke kediaman tersangka di Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, dan langsung mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka terus terang mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.
Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti kabel listrik sebanyak 300 m, dan membawa tersangka ke mako Polres Batubara guna diambil keterangan lebih lanjut. (Solong)