IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Perdagangan Narkoba di Dolok Batu Nanggar

Pengendar sabu berinisial J dan barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun, Selasa (20/2/2024). (Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba yang terjadi di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi penangkapan dilakukan di kamar belakang rumah, yang menjadi lokasi penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka dalam kasus ini berinisial J, seorang laki-laki berusia 40 tahun yang diketahui berasal dari Desa Tanjung Parapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH. melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, personel Sat Narkoba berhasil mengamakan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu,” ucap AKP Irvan, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Barang bukti milik pengedar sabu berinisial J saat diamankan di Polres Simalungun, Selasa (20/2/2024). (Junaidi)

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra SSosI MH langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati pria berinisial J yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Pangulu setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dalam interogasi, J (40) mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali, dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi,” ujar AKP Irvan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian meliputi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit hp android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip kosong,” pungkas AKP Irvan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER