SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung seorang laki-laki dewasa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengedar sabu tersebut bernama Darma Setiawan alias Darma (29) warga Huta Hataran Jawa I Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan, dan mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga mengandung 1,88 gram narkotika jenis sabu dari dalam kamar Darma. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp. 100.000, satu unit Hp android merk Vivo, dan satu bal plastik klip kosong.
Saat interogasi awal, Darma mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknya, dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi Kelurahan Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar,” ujar AKP Adi saat diwawancarai wartawan, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB. (JN)