IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rutan Kelas I Medan Pastikan WBP Gunakan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea saat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan KPU Deli Serdang, di gedung Aula Muladi. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) gunakan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea, saat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan KPU Deli Serdang, di gedung Aula Muladi baru baru ini.

Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Mytrando Indra Tuju, Kepala SubSeksi Administrasi (Kasub.Adper) Nico Nainggolan beserta jajaran, Ketua KPU Provsu Agus Arifin dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Syahrial Effendi, beserta jajarannya.

Kasie Yantah mengatakan bahwa dirinya dan jajarannya akan berupaya maksimal agar semua WBP dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. “Kami pastikan semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ronnie.

“Bagi WBP yang belum melengkapi persyaratan administratif seperti NIK dan Nomor KK, akan kami upayakan agar secepatnya bisa dilengkapi.Melalui staf Sub seksi Pelayanan Tahanan, para WBP yang belum melengkapi persyaratan dipanggil untuk dilakukan pendataan NIK dan Nomor KK,” tambahnya.

Usai kunjungannya ke Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, selanjutnya Ketua KPU beserta rombongannya didampingi oleh Kasie Yantah beserta jajarannya membawa melihat galeri produk hasil karya warga binaan Rutan Kelas I Medan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER