IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Respon Cepat, Polisi Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu

SERGAI, TOPKOTA.co – Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (8/2) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I alias M (40 tahun), seorang nelayan yang berdomisili di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 2 gram, satu mancis warna kuning, satu jarum suntik, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 90.000.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di Dusun I Kampung Baru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, segera menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan tindakan cepat di lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun petugas dengan sigap menemukannya di bawah kakinya. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama PONJA (nama panggilan). Polisi segera melakukan pengembangan ke rumah PONJA di Desa Nagur, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

BACA JUGA:  Singo Keciduk Polres Asahan Edarkan Sabu di Mandoge

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Polres Sergai akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. (End/Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER