LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang residivis laki laki berinisial F (41) warga Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu, karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di bawah pohon kelapa sawit, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napituulu SH menyampaikan bahwa, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Panai Tengah mendapat informasi bahwa di ladang sawit milik masyarakat di Dusun Piandang 45 Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu sering digunakan sebagai lokasi untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP H Nibaho SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim dan anggota tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial F, yang saat itu duduk di bawah pohon kelapa sawit mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah tas pinggang dan 3 buah pipet.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayu)