BINJAI, TOPKOTA.co – Seorang residivis dengan inisial BS (40) di tangkap satuan reserse narkoba polres Binjai, saat kedapatan membawa daun ganja kering, di jalan Hoki kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai Timur, provinsi sumatera utara, Senin (12/8/24) pukul 17.00 wib sore hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari terduga BS (40) : 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram (dibalut kertas warna cokelat) serta 1 unit HP merk Oppo.
Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tetsebut.
Saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s.d. 20 tahun penjara, tegas kasat narkoba. (Ayu)