IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ratusan Warga Desa Simangambat Julu Ikuti Sidang Lapangan Sengketa Lahan 

Ratusan Kepala Keluarga (KK) Desa Simangambat Julu Kabupaten Paluta saat mengikuti sidang lapangan sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Kamis (7/3/2024). (Sholawat Lubis)

PALUTA, TOPKOTA.co – Ratusan Kepala Keluarga (KK) Desa Simangambat Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengikuti sidang lapangan sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Pantauan wartawan, Kamis (7/3/2024) di lokasi, warga yang datang dari berbagai dusun dengan membawa media luar seperti spanduk, karton dengan berbagai tulisan memadati pelataran salahsatu mesjid di dekat lokasi titik kumpul digelarnya sidang lapangan tersebut.

Sejak dimulainya sidang lapangan pembuktian objek perkara, Majelis Hakim Prihatin Setyo Raharjo membacakan Sidang Lapangan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Psp antara pihak penggugat merupakan PT Wonorejo, dan pihak tergugat yakni sebanyak 13 orang warga yang memiliki lahan di Desa Simangambat Julu tersebut.

Kemudian, Hakim mengajak kedua belah pihak untuk melihat langsung objek perkara. Namun, pihak penggugat maupun saksi ahli dari pihak BPN tidak dapat menentukan titik lokasi sengketa lahan, dan akhirnya Majelis Hakim menunda sidang tersebut.

Salah seorang tokoh agama setempat Syahrul Bahri Ritonga kepada wartawan mengatakan, warga yang merupakan penduduk Desa Simangambat Julu ini telah mendapat ijin dari pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 

Menurut Syahrul, pihak Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat bahwa kawasan yang mereka kelola dan tempati merupakan zona Hutan Produksi Tetap (HPT).

Faktanya kata Syahrul, lahan yang digugat oleh PT Wonorejo secara sah terbukti berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) itu berarti HGU mereka tidak sah. 

Dimana lanjutnya, HGU seharusnya berada dalam kawasan putih/APL, terbukti setelah di cek oleh Dinas Kehutanan dengan alat GPS milik kehutanan berdasarkan titik kordinat yang diterbitkan kementrian LHK BPKH wilayah 1, ternyata kuning. 

“Saksi BPN yang dihadirkan oleh kuasa penggugat yang memberikan produk HGU kepada PT Wonorejo juga tidak dapat membantah. Akhirnya, karena para penggugat tidak bisa menunjukkan objek perkara yang mereka gugat, maka majlis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pada tanggal 21 Maret 2024,” ungkapnya.

Majelis Hakim Prihatin Setyo Raharjo saat membacakan Sidang Lapangan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Psp, di Desa Simangambat Julu Kabupaten Paluta, Kamis (7/3/2024). (Sholawat Lubis)

Selain itu jelas Syahrul, di wilayah mereka telah ada sejumlah fasilitas umum yang berdiri yang dibangun oleh pemerintah setempat, seperti Sekolah Dasar Negeri, fasilitas kesehatan, mesjid untuk tempat peribadatan warga, mushollah, TK Paud, dan PLN.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim berlaku adil dalam memutuskan perkara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan peraturan Agraria tanpa mementingkan kepentingan siapapun,” tandasnya.

Sementara, Kepala dusun Pulung Rejo Supriadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, warga yang berkumpul disini berasal dari empat dusun yang ada di Desa Simangambat Julu.

“Saya mewakili warga masyarakat untuk meminta keadilan kepada pemerintah dan pihak-pihak berwenang dari segala bentuk intimidasi penguasaan lahan yang telah lama menjadi tempat tinggal warga,” ujarnya.

Supriadi mengungkapkan, dusun yang mereka tempati saat ini merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), yang dahulu dibuka warga untuk tempat tinggal dan bertani sekitar tahun 1995 – 1996.

“Atas perkara ini, kami yakin bahwa Majelis Hakim nantinya akan dapat memutuskan perkara ini dengan adil seadil-adilnya, atau menolak seluruh gugatan penggugat demi hukum,” tandas Kepala Dusun. (SL)