BATUBARA, TOPKOTA.co – Ratusan warga Dusun V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara desak Kepala Dusun V untuk berhenti dari jabatannya. Bahkan desakan itu sempat menuai pro kontra hingga masuk ke ranah legislatif.
Kepala Desa Antara Puji Setiawan saat dikonfirmasi wartawan di Kecamatan Lima Puluh memaparkan, pemberhentian Ramlan sebagai Kadus V berdasarkan permintaan warga dusun, Rabu (6/9/2023).
Lanjut dijelaskannya, pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023 di Kantor Balai Desa Antara, warga dusun menyebutkan 4 alasan permintaan memberhentikan Kadus V.
Adapun dasar tuntutan warga yang pertama adalah, keinginan masyarakat dusun untuk perubahan. Kemudian selama masa kepemimpinan Ramlan menjadi Kepala Dusun V, yang bersangkutan kurang mampu menunjukkan perkembangan yang berarti di Dusun V Desa Antara.
Kemudian tambah Kepala Desa Antara, Kepala Dusun V Ramlan dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga, sehingga terkesan sombong serta tidak transparan dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz.
Selain adanya permintaan masyarakat Dusun V, Ramlan dengan jabatan Kadusnya diketahui malah mendapat berbagai bantuan pemerintah. “Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Kades Puji.
Selain itu, Puji menyebutkan Camat Lima Puluh telah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan pemberhentian perangkat desa Ramlan dari jabatannya.
Masih menurut sang Kades, terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023.
Meski begitu ujar Kades Puji Setiawan, Kadus Ramlan yang merasa tidak terima sebaliknya mengadu ke Komisi 1 DPRD Batubara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh,” ujarnya.
Terpisah dihubungi lewat selulernya, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan selaku Kepala Dusun V Desa Antara. (Solong)