IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PT STTC Belawan Diduga Timbun Kawasan Paluh, Komisi XII DPR RI Minta KLH Segera Ambil Tindakan

MEDAN, TOPKOTA.co – Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di kawasan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Dalam sidak ini, ditemukan adanya dugaan penimbunan lahan serapan air secara masif yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan tindakan pidana yang harus ditindak tegas.

“Ini lebih kepada unsur kesengajaan, ini pidana. Menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka, ini pidana murni ,” kata Bambang , Minggu (22/6/2025).

Ia mengatakan bahwa persoalan yang dilakukan PT STTC, bukan persoalan limbah tapi kerusakan ekosistem.

“Ini bukan persoalan pembuangan limbah, tapi kerusakan ekosistem terutama ada penimbunan secara masif dan besar-besaran disini yang kita lihat dari citra satelit.Pada tahun 2019 lokasi tempat ini adalah rawa,” katanya.

“Sekarang yang dikeluhkan masyarakat karena pihak perusahaan tanpa kedudukan yang jelas dan legalitas yang diclearance ke masyarakat mereka ( PT STCC) mengklaim ini tanah mereka.Kami Komisi XII DPR RI ingin menelusuri termasuk penerbitan kalau seandainya ini ada sertifikat ternyata melanggar karena berdasarkan citra satelit 2019 ini rawa banyak hutan bakau kita minta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan kita larang beraktifitas,” sambungnya.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba dan Amankan 9 Kg Barang Bukti

Ia juga sangat menyayangkan sikap perusahan PT STCC yang tidak terbuka. “Kita saja datang ke sini, merek tidak ada penerimaan baik.Mereka ( PT STCC) segel seolah-olah kita penjahat.Jadi kami menjalankan fungsi undang-undang dan apa yang mereka lakukan ini sebagai bentuk sebagai pembangkangan perintah undang-undang ,” katanya.

Sedangkan, Anggota Komisi XII DPR RI lainnya, Ade Jona Prasetyo, yang merupakan putra daerah Medan Utara, mengungkapkan bahwa penimbunan tersebut telah menghilangkan area rawa dan hutan mangrove yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menyebut sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi mengalami kerugian. Untuk itu, pria yang akrab disapa Jona ini meminta PT STTC tanggung jawab.

“PT STTC harus bertanggung jawab. Rakyat dipinggirkan, akses air tertutup, rumah-rumah terendam,” ujarnya.

Jona juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyebel perusahaan ini. “Sebagai putra daerah Medan Utara, saya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Bersama Komisi XII DPR RI, kami datang langsung ke lokasi, dan minta KLH menyegel lokasi,” katanya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polrestabes Medan Robohkan Pondok Narkoba dan Judi di Diskotik Sky Garden

Dalam sidak ini pihak Komisi XII DPR RI kesulitan memasuki area lokasi, dimana perusahaan PT STTC menutup area lokasi dengan mengembok pagar.

Namun, tindakan tegas dilakukan saat itu gembok yang ada di pagar dibuka paksa untuk melihat area lokasi yang ditimbun.

Dari catatan yang didapatkan, selain pihak Komisi XII DPR RI persoalan PT STTC juga telah menjadi bahasan utama pihak DPRD Kota Medan.

Dimana, pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak beserta Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra pernah melakukan sidak tapi tidak dapat memasuki area lokasi PT STTC.

Hingga pada Senin (16/6/2025) digelar Radat Dengar Pendapat ( RDP) lintas Komisi DPRD Medan yang menghadirkan OPD Pemko Medan, BPN, Kejaksaaan dan Kepolisian saat itu membahas persoalan PT STTC. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER