IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PT IMIP Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) saat memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ratusan rokok illegal, di halaman Kantor Morowali Security Service (MSS), Kamis (11/1/2024). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Sebagai upaya keikutsertaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bahodopi Morowali, Sulawesi Tengah, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan rokok illegal, hasil dari razia sepanjang tahun 2023 yang dilakukan oleh pihak keamanan Kawasan Industri IMIP.

Barang yang dimusnahkan itu diantaranya 2.479 botol miras ilegal berbagai merek dan 108 bungkus rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, di halaman Kantor Morowali Security Service (MSS) sebagai pihak keamanan Kawasan Industri IMIP.

Ditemui pada Jumat (12/1/2024), Direktur Executive PT IMIP MSS Komjen Pol (Purn) Suparni Parto S mengatakan pemusnahan barang yang disita pihak keamanan Kawasan Industri IMIP (MSS) merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya insiden saat bekerja. Dia juga menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil dari penyitaan di kawasan IMIP sepanjang tahun 2023.

“Perlu diketahui, bahwa miras dapat mempengaruhi fisik dan psikis seseorang, sehingga dikhawatirkan para pekerja di dalam kawasan IMIP dapat merugikan perusahaan dan tentunya juga merugikan bagi para pekerja itu sendiri. Apalagi dikaitkan dengan kearifan lokal mayoritas penduduk di Morowali, khususnya di sejumlah desa yang masuk dalam kawasan IMIP bahwa miras itu dicegah,” jelasnya.

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) saat memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ratusan rokok illegal, di halaman Kantor Morowali Security Service (MSS), Kamis (11/1/2024). (Foto: Ridhwan)

Dia menambahkan bahwa upaya tersebut juga merupakan bagian dari ibadah dan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam kawasan industri IMIP.

Selain itu kata pensiunan jenderal polisi itu, untuk penindakan kepada karyawan yang bersangkutan yang dikategorikan melanggar SOP, akan ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak HRD.

“Pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan karyawan di luar dari SOP dan dipenuhi beberapa unsur atau bukti yang ditemukan tim investigasi, maka akan ada sanksi tegas dari HRD masing-masing,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri Direktur Operasional PT IMIP yang diwakili Djoko Suprapto, Ketua MUI Kabupaten Morowali H Mauludin, Forkompimcam (Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan) Bahodopi, serta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama di Bahodopi. (Rpdm)