BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial IL alias D (35) warga Gang Panau Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dijebloskan ke sel Mapolsek Indrapura, Selasa (19/3/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan kejadiannya berawal pada hari Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib. Pelapor RR Sihombing warga Indrapura Kecamatan Air Putih kabupaten Batubara Provinsi Sumatera bangun dari tidurnya, dan hendak mengambil handphone jenis android miliknya, akan tetap handphone tersebut tidak ada, dan setelah dicari disekelilingnya, tapi tidak ditemukannya.
Pelapor curiga ketika melihat jendela kamarnya dalam keadaan terbuka, dan terdapat bekas congkelan benda keras, dan pelapor merasa keberatan hingga mengadukannya ke Mapolsek Indrapura.
Hari Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 03.20 Wib, Kapolsek Indrapura mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian satu unit handphone milik korban terlihat berada di teras rumah masyarakat.
Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Indrapura langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Masri SH dan tim untuk lakukan lidik terkait informasi keberadaan terduga pelaku.
Sekira pukul. 03.40 Wib, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masri SH melihat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya dan langsung menyergap pelaku. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan dari pelaku d amankan 1 unit Hp merk Oppo A77S. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Indrapura guna diproses lebih lanjut.
“Kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, galakkan kembali pos ronda atau siskamling demi menjaga keamanan lingkungan kita tetap kondusif,” pungkas AKP Jonni H Damanik SH MH. (Ayu)