IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria Beristri Diadili, Hamili Putri Majikan Lalu Paksa Aborsi

Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, TOPKOTA.co – Bisa menafkahi anak istri menjadi supir antar jemput barang toko milik majikan, sepertinya tidak cukup buat terdakwa, Ryan. Putri sang majikan yang cantik berkulit mulus baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan, sebut saja Mawar (juga nama samaran) pun ‘diembatnya’.

“Iya sidangnya tadi tertutup. Perkara cabul kan? Gak terbuka untuk umum. Pemeriksaan saksi korban,” kata JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/2/2023) sore.

Sementara informasi dihimpun, kedekatan antara terdakwa dengan korban dikarenakan ayah korban berobat ke ibukota Jakarta.

Otomatis usaha toko dikendalikan korban dan ujung tombak untuk antar jemput barang toko di tangan terdakwa. Seiring berjalannya waktu, komunikasi di antara kedua insan itu pun semakin intens.

Korban yang ketika itu masih berusia 18 tahun ternyata menyimpan rasa tertarik dengan terdakwa. Selain gampang disuruh antar jemput barang, terdakwa juga terbilang ganteng.

Rasa tertarik itu pun kian dalam terperosok ke jurang cinta setengah mati. Korban mau saja disuruh terdakwa booking kamar di salah satu hotel lewat aplikasi.

Beberapa hari kemudian, adegan layaknya suami istri pun kembali diulangi kedua insan yang lagi dimabuk asmara tersebut di rumah sekaligus usaha toko orang tuanya.

Sekembali orang tua korban berobat, gadis belia itu kemudian disuruh belajar mandiri dengan mencari tempat kost-kostan. Pengalaman ‘mantap-mantapan’ dengan si pujaan hati masih tersimpan rapat.

Korban kemudian pindah tempat kost-kostan karena aturan kunjungan tamu sangat ketat. Di tempat kost-kostan yang baru, aksi bersetubuh keduanya pun tak dapat dibendung

Belakangan korban mulai mencium aroma kecurigaan. Ada yang tidak beres. Pertama, korban kerap dimintai uang. Kedua, benih yang ada di rahimnya kian mulai membesar dan diminta terdakwa untuk diaborsi. Ternyata sang dambaan hati telah beristri dan punya 1 anak.

Walau demikian, kobaran cinta korban tidak padam. Dia mengikuti keinginan terdakwa dengan meminum obat disebut-sebut bisa mengaborsi rahim.

‘Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga’. Jalan pintas aborsi lewat mengkonsumsi obat tersebut tidak manjur. Orang tua yang gak terima dengan perbuatan terdakwa, kemudian melaporkannya ke kepolisian. Konon, sang bayi hingga kini sehat walafiat. (Ayu)