KARO, TOPKOTA.co – Polsekta Berastagi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tas berisikan uang hasil penjualan minyak, yang dialami korban Sopianto Tarigan (23), yang merupakan warga Kodya Medan.
Penucurian tersebut terjadi, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Trimurti Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo. Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.300.000, uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp3.700.000, uang dari dompet milik korban
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterengan korban, sebelum kejadian sekira pukul 11.40 WIB, korban memarkirkan mobil tangki miliknya di Jalan Trimurti, dan meninggalkan tas sandang berisikan uang hasil penjualan dan dompet di dalam mobil, kemudian pergi mengantar bon barang ke Toko Bersama.
Sekembalinya dari toko dan menuju mobil, korban tidak lagi melihat tas sandang di dalam mobil.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengecek sekitar dan melihat ada dua orang yang menggunakan pakaian biru berles kuning membawa tas sandang milik korban, dan salah satunya lagi menggunakan baju biru dan memakai topi kopiah warna hitam berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengejar namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi.
“Dari keterangan korban dan saksi, berhasil kita identifikasi diduga pelaku dan langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap kedua pelaku pada pukul 13.00 WIB, di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku adalah CGLT (28) dan ABS (36) yang keduanya adalah warga Jalan Veteran Gg. Surya Kel. Gundaling II dan ABS (36) warga Kec. Berastagi Kab. Karo.
Turut diamankan barang bukti tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp4.500.000 serta beberapa potong baju yang dibeli kedua pelaku, yakni 1 buah kemeja lengan pendek berwarna biru dongker, 1 buah kaos lengan panjang warna biru dongker, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna putih dan 1 buah topi rimba warna hitam.
“Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara pencurian seusai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek. (Ayu)