SIBOLGA, TOPKOTA.co – Polres Sibolga Rabu tanggal 15 Mei 2024 – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kota Sibolga. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / II / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Februari 2024, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan Kejadian Pencurian terjadi di sebuah kios di Jl. Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelapor dalam kasus ini adalah Tingkos Dumaria Siregar, seorang Pedagang berusia 45 Tahun yang tinggal di Jl. Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolsek menjelaskan Kronologi Kejadian, Pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 03.20 WIB, Tingkos Dumaria Siregar sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Pada pukul 04.00 WIB, ia keluar dan menyadari bahwa 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya telah hilang. Setelah mencari barang dagangannya namun tidak menemukan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.
Berdasarkan Penyelidikan dan Informasi dari Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka SP Alias E (37) Tahun, yang tinggal di Jl. Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tersangka kini ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama Barang Bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV.
Dalam proses Penangkapan dan Penyelidikan, Polisi juga mengumpulkan keterangan dari dua Saksi, yaitu Marcelino Putra Harapan (19 tahun, pelajar) dan Suwandi Manullang (24 tahun, wiraswasta), keduanya berdomisili di Kota Sibolga. Total kerugian materi yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 1.225.000.
Kasus ini akan terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Polsek Sibolga Sambas berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun. (Ayu)