SIANTAR, TOPKOTA.co – Polsek Siantar Barat Polres Pematang Siantar menangkap pelaku penganiayaan berinisial RB alias B (28) warga Lingkungan II Siabal-abal Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Jumat (1/3/2024) pukul 10.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sutoyo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 29 Februari 2024 pagi pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melaui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Troya Dewi mengatakan, awalnya pagi itu pelapor/korban Roni Siagian (41) warga Dusun Siabal-abal Kelurahan Bp. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan pelaku, sudah kejar-kejaran dengan mengemudikan angkot Siantar Bus dari Jalan Rajawali sampai ke Jalan Merdeka.
Setiba di Simpang Jalan Sutoyo, pelaku memotong pelapor dengan menyalip angkot yang dikendarai pelaku, sehingga pelapor terkejut dan membanting stir ke kiri.
Kemudian pelapor mengatakan kepada pelaku “kalau sempat kena mobil ku awas kau”. Lalu pelaku memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus yang berada dijalan Sutoyo. Saat melewati pelaku, pelapor dari dalam angkot mengatakan “kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepala mu ku buat”. Mendengar itu pelaku menjawab,”berdua kau sama bapak mu itu”.
Selanjutnya, pelapor memberhentikan angkot yang dikendarainya di sebelah angkot pelaku. Kemudian pelapor turun dari angkot dan menghampiri pelaku yang saat itu masih didalam angkotnya.
Saat itu, pelaku langsung mengacungkan pisau kearah pelapor sembari turun dari angkotnya dan mengatakan “ku cucuk kau,,,sini kau,,sini kau,,”. Melihat pelaku memegang pisau dan akan mengejar pelapor, maka pelapor pun berlari untuk menyelamatkan diri
Namun, pelaku tetap mengejar pelapor hingga jarak antara pelapor dan pelaku tidak lebih dari 1 meter, lalu pelaku menghujamkan pisau yang dipegangnya ke arah badan pelapor, tapi tidak mengenai pelapor. Pelaku kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya itu ke arah badan pelapor, namun saat itu pelapor menangkis dengan tangan kirinya, kemudian menangkap ujung pisau tersebut.
Saat itu, pelaku langsung menarik pisau tersebut hingga melukai jari manis tangan kanan pelapor hingga terluka dan mengeluarkan darah. Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai.
Tidak terima kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat. Lalu esok harinya, Jumat 1 Maret 2024 pagi pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit SH melakukan penangkapan terhadap pelaku RB alias B di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku RB alias B sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna diproses melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat Sajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Ayu)