SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sebagai bentuk komitmen Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian, Polsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian tebakan angka jenis Sidney dan Singapore, di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen personel Polres Simalungun Polsek Perdagangan untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Benar personel Reskrim Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Sidney dan Singapore. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami personel Polres Simalungun Polsek Perdagangan untuk betul-betul serius akan memberantas perjudian diwilayah hukum Polsek Perdagangan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Perdagangan menjelaskan bahwa penangakapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan, bahwa salah satu warung di Lingkungan-VI Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, sedang berlangsung kegiatan perjudian tebak angka togel jenis Sidney dan Singapore.
Menangapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Edy Syahputra SH MH melakukan pengintaian di warung yang telah disampaikan sebelumnya, dan berhasil mengamankan pria berinisial RT (35) warga Lingkungan VI Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari RT ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar kertas yang berisikan pesanan tebakan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit Hp Nokia tipe 105 warna hitam yang berisikan pesanan nomor angka tebakan, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung A 03, uang tunai sebesar Rp. 107.000 (Seratus tujuh ribu rupiah ), uang hasil perjudian angka tebakan jenis Singapore, dan uang tunai sebesar Rp. 1. 036.000 (Satu juta tiga puluh enam ribu rupiah ) hasil perjudian angka tebakan jenis Sidney,” ujar AKP Josia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RT bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Perdagangan, dan diproses hukum selanjutnya. “Kami dari pihak Kepolisian Resor Simalungun Sektor Perdagangan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat ke dalam tindak pidana perjudian, dan kami juga berkomitmen untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut,” pungkas AKP Josia. (JN)