MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolrestabes Medan Kombes Pol DR Teddy John Sahala Marbun SH SIK MHum melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH menggerebek sejumlah lokasi yang diduga tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan, Minggu, 28 Januari 2024 pukul 16.00 WIB s/d selesai.
Penggerebekan dilakukan karena adanya pemberitaan yang viral melalui media sosial tentang adanya kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, yang berlokasi di Jalan Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II, Jalan Mahoni Pasar XII Desa Marendal II dan Jalan Pertahanan Gang Besi Desa Patumbak II.
Dengan gerak cepat, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit Reskrim Ipda Yusuf Sidabutar SH MH dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk menindaklanjuti berita viral di media sosial adanya beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan, sekaligus melakukan penyisiran dan penindakan di tiga titik lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi kata Kompol Faidir, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di dalam maupun di luar ruangan, yang kemungkinan dapat menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan. Dan dari hasil pemeriksaan di lokasi, Tim Unit Reskrim tersebut tidak ada menemukan lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan maupun judi jenis lainnya.
Walau tak membuahkan hasil saat melakukan penggerebekan di tiga lokasi di maksud, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan tegas menyampaikan kepada pemilik tempat agar tidak menjadikan lokasi warungnya untuk kegiatan praktek perjudian jenis apapun. “Walau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meminta lokasinya sebagai tempat lokasi judi dengan iming-iming akan diberikan imbalan dan uang sewa sebagai lapak judi,” pungkas Kompol Faidir. (red)