IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Medang Deras Ringkus Dua Pelaku Curanmor

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) diringkus Tim unit Reskrim Polsek Medang Deras dari dua tempat berbeda, Selasa, (16/6) sekira pukul 20.00 Wib.

Penangkapan terhadap kedua tersangka Saharuddin alias Sahar (49) warga Gang Rahman Simpang Lemon Kelurahan  Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras dan Raji Kumawi (39) warga Dusun Pasar II Desa Sidomulio Kec. Medang Deras Kab. Batubara atas pengaduan korbannya.   .

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andries Siregar SH, Jumat siang (19/6) kepada Wartawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor Honda merek Vario warna abu abu BK 3189 QAJ milik korban  atas nama Susilawati Lumban Tobing (45) warga Dusun Pasar I Desa Sidomuliyo Medang Deras Batubara.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 05.00 Wib, saat itu korban yang bernama Susilawati Lumban Tobing baru bangun dari tempat tidurnya dan melihat di ruang tamu sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian korban beranjak menuju ruang dapur dan melihat  pintu belakang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci dan seng kamar belakang dalam keadaan terbuka mengangah,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, karena yakin rumahnya sudah dimasuki oleh orang tak dikenal (OTK) dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban langsung membuat pengaduan di Polsek Medang Deras dengan Nomor: LP /50 /VI /2020/ SU /Res BB/ Sek. M. Deras tanggal 11 Juni  2020. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah).

“Setelah menerima pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan di beberapa titik lokasi. Kemudian tim mendapat informasi dari warga yang mengatakan adanya transaksi jual/beli sepeda motor bodong di Jalinsum Simp. Binjai tepatnya di samping Hotel Buluh Pagar Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Sergai,” ujar Kapolsek.

Tanpa membuang waktu sambung Kapolsek, tim bergerak cepat meluncur ke lokasi transaksi dan berhasil meringkus tersangka Saharuddin alias Sahar. Selanjutnya  dilakukan pengembangan,  tersangka Saharuddin mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang temannya bernama Raji Kumawi. Tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Raji Kumawi di kediamannya.

“Tersangka Saharuddin merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batubara dalam kasus jaringan narkotika yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Batubara,” pungkas Kapolsek. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER