IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oknum ASN Humbahas Terjaring OTT Dugaan Serangan Fajar untuk Paslon Oloan-Rebeka

HUMBAHAS, TOPKOTA.co – Seorang oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) berinisial RN diduga mengkoordinir “serangan fajar ” jelang hari pencoblosan terjaring OTT oleh polisi.

Oknum tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Hasil OTT itu, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 125 juta yang sudah dimasuki amplop dan kartu nama paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua orang warga setelah pihaknya mendalami atas terjaring operasi tangkap tangannya (OTT) seorang ASN berinisial RM dan dua orang warga berinisial AP, RH dirumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11).

Dari hasil penyelidikan, dan akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya dikantor ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbaahs, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.

Ditambahkannya, ketiga orang ini, dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” tambah Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya.

Dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon 03. Dan video OTT itu beredar di media sosial (medsos). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER