Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga telah direncanakan terlebih dahulu, dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di lokasi yang sama.
Modus operandi pelaku terungkap setelah melihat riwayat percakapan antara istri pelaku dan korban JT di handphone istri. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian membeli pisau dan mencari tahu keberadaan korban. Setelah mengetahui lokasi rumah korban, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku ditangkap dan dihadapkan pada hukuman Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk pisau, pakaian, dan ponsel. (Ayu)