IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Sabu Sunggal

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu, di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Timur kembali menciduk pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Karyawan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Dari pelaku diketahui sudah residivis itu, bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No. 2 Medan. Petugas juga menyita barang bukti sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android serta 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.

“Pelaku yang diamankan sudah masuk target operasi (TO) polisi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Kata Kombes Teddy Marbun, kronologis penangkapan dan pengungkapannya bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan. Kemudian langsung dilakukan penangkapan, dan tersangka sempat membuang sabu yang dimilikinya ke selokan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu, di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024). (Foto: Ist)

“Bersama barang bukti itu, langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya,” terang Kombes Teddy Marbun.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Medan Timur, saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan. “Satu pelaku bernama Bandit masuk DPO untuk diburu petugas,” jelasnya.

Disebutkannya, pelaku yang ditangkap ini baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta enam bulan yang lalu. “Pelaku juga baru bermain dua bulan lalu sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER