MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan pada Sabtu malam, tanggal 24 Februari 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmat (40), yang diamankan sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon SH mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dimulai dari informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan. Informasi tersebut menyingkap bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan pelakunya masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak gembok rumah korban dan mengambil barang berharga, seperti 2 unit handphone, 1 unit jam tangan, dan 1 unit jam meja.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek
Kapolsek juga menekankan bahwa Polsek Medan Labuhan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberikan perlindungan kepada warga serta memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Semua pihak diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Ayu)