MEDAN, TOPKOTA.co – Sabtu, 6 April 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Lukman, yang tertangkap sesaat setelah melakukan aksinya di sebuah warung di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 00.30 WIB tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim piket reskrim bersama Bhabinkamtibmas segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi, kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka Lukman yang bersembunyi di dalam warung,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka bersama seorang rekannya (melarikan diri) masuk ke dalam warung dan mencuri minuman ringan dengan cara memasukkannya ke dalam karung. Namun, pemilik warung dan penjaga malam mengetahui kejadian tersebut dan mencoba menangkap pelaku, Lukman melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau dan menikam korban.
“Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan dan mengancam keselamatan orang lain,” tambah Kapolsek.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Ayu)