IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian berinisial A (19) saat diamankan di Polsek Medan Labuhan, Selasa (7/5/2024). (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan  menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curamor) milik Iqbal, Kamis, 21 Maret 2024 di Jalan Titi Pahlawan gg. Kambing Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka berinisial A (19) diringkus di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir, Minggu 5 Mei 2024.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, Selasa (7/5/2024) mengungkapkan pihaknya setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada keberadaan tersangka Alfin sebagai pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan, kata Kompol P.S. Simbolon.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya.

Kapolsek Medan Labuhan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER