MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penganiayaan seorang Panwas Kecamatan Medan Baru. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No. 568 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024) mengatakan, tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No. 568 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, tepatnya di Kafe AJ. Sementara yang mengamankan tersangka adalah Polsek Medan Baru, sedangkan dari tangan tersangka tidak ada diamankan barang bukti.
Modus operandinya, terjadinya tindakan pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu, di mana pada saat itu korban (Pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi, bahwasanya adanya keramaian di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelapor mendatangi salah satu pelaku, lalu pelapor mengatakan bahwa dia dari Panwas Kecamatan Medan Baru, dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan. Lalu pelapor permisi ingin mengambil dokumentasi, membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus photo tersebut.
Lalu para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor. Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan. Di sana, pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar pelapor.
Pelapor sadar dipukuli, berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga, dan pelapor menyadari ponselnya telah hilang. Pelapor mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Sementara itu, keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra telah terjadi kesalahpahaman, yang mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung, yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Boru Sitepu SE SH MSi. “Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP,” jelasnya.
Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. “Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyakarat Medan,” pungkasnya. (red)