IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Iblis Kampung Dalam

Pelaku curanmor I alias IL alias Iblis saat diamankan personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Senin (13/5/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Setelah 5 bulan buron, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara berinisial I alias IL alias Iblis akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

I alias IL alias Iblis (40) diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku saat dirinya pulang ke kampung halamannya di Kampung Dalam Dusun Pematang Santi Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada awak media, Senin (13/5/2024) mengungkapkan, tersangka IL alias Iblis melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yusnani yang berada di dalam Toko Winarko di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 17.40 Wib.

“Tersangka ditangkap berkat adanya infirmasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya setelah 5 bulan kabur dari kejaran polisi, dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AH Sagala.

“Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menugaskan Kanit Reskrim Ipda H Pardede memimpin penangkapan,” tambah Kasi Humas AH Sagala.

Diterangkan AH Sagala, ketika tim tiba di kediaman tersangka, personil melihat tersangka lagi beristirahat. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkusnya.

Saat dilakukan introgasi, tersangka terus terang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Yusnani. Namun ketika petugas meminta tersangka untuk menunjukkan kebeadaann sepeda motor curiannya, tersangka mengatakan telah menjualnya kepada seseorang tanpa menyebutkan nama seseorang yang dimaksud.

“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan keberadaan barang bukti sedang dilacak Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Kepada tersangka I alias IL alias Iblis dikenakan melanggar Pasal 363 dari KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas AKP AH Sagala. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER