LABUHARUKU, TOPKOTA.co -Polsek Labuhan Ruku melakukan penggrebekan Sarang Narkoba (GSN) di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2026).
Penggrebekan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B.Z DAMANIK, SH, dan diikuti oleh personil lainnya. Hasilnya, petugas menyita 1 buah gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 9 buah alat hisab sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Gubuk tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. Petugas tidak berhasil mengamankan pelaku karena diduga melarikan diri saat petugas datang.
Kegiatan selesai pukul 12.00 WIB, situasi aman dan kondusif. Polsek Labuhan Ruku akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. (Solong)









