BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara mengamankan seorang pelaku berinisial YH (31) warga Dusun I Desa Suko Rejo Kec. Sei Balai Kab. Batubara, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor, Kamis (23/6/2022).
Modus pelaku melarikan/menggelapkan sepeda milik korbannya dengan cara meminjam sebentar untuk membeli sarapan pagi dan langsung membawa kabur.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH menjelaskan, pada hari Rabu Tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 07.00 Wib, korban atas nama Ozi Romansyah warga Dusun II Sumber Makmur Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab Batubara bersama saksi Muktiar Siahaan sedang berada di rumah temannya di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batubara.
Tak berapa lama korban berada di rumah temannya, tiba – tiba pelaku berinisial YH datang menjumpai korban dengan alasan meminjam sepeda motor korban Yamaha Vixion warna hitam Nopol BK 5921 OAC, hendak membeli sarapan.
Setelah sepeda motor korban dibawa pelaku, namun ditunggu-tunggu hingga pukul 12.00 Wib, pelaku YH tidak memulangkan sepeda motor milik korban. Kemudian korban dan saksi mencari keberadaan pelaku namun tidak bertemu.
Setelah esok harinya, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku YH beserta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC milik korban. Kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motor miliknya ke rumah Ponidi selaku Kepala Dusun II Desa Sumber Makmur Desa Perjuangan.
Polsek Labuhan Ruku yang sudah mendapatkan laporan tentang kejadian itu dari korban, kemudian mendapat Informasi keberadaan pelaku, dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Penggabean beserta anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah rupiah). Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC, 1 (satu) unit kunci sepeda motor, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion BK 5921 OAC. (Solong)