IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polsek Delitua Ringkus 2 Pengguna Sabu di Mariendal

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Delitua berhasil meringkus 2 orang pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karya Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Adapun kedua tersangka yang diringkus yakni berinisial W (25) dan BHD (39) keduanya warga Jalan Besar Deli Deli Tua Biru-biru Pasar I Desa Sidomulyo Kecamatan  Biru-biru Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH ketika di konfirmasi, Selasa (6/8/2021) malam di Polsek Deli Tua, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Iya benar, personil Reskrim kita ada mengamankan dua orang pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu tadi pagi di kawasan Marendal,” kata AKP Zulkifli Harahap SH MH kepada wartawan.

Menurut mantan Waka Polsek Helvetia ini, kronologis penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Adanya dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4302 SW, yang melintas di Jalan Karya Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat info berharga itu, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH bersama peronil Reskrim lainnya langsung menuju lokasi yang di maksud.

Setelah dilakukan pemantauan di TKP dan penyelidikan di lokasi. Petugas Reskrim langsung tembus pandang terhadap kedua pria tersebut.

“Tim kita langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu- sabu sebanyak 2 paket kecil didalam mulut tersangka B,” ungkap Zulkifli Harahap.

Saat diinterograsi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut milik mereka berdua. “Kedua tersangka ini baru membeli sabu-sabu seharga Rp.70 ribu,” sebut Zulkifli Harahap lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyan keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua. “Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap. (Ayu)