IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kecanduan Judi, Pria Ini Nekat Gelapkan Dua Sepedamotor

MEDAN, TOPKOTA.co – Akibat kecanduan bermain judi, SHN (28) warga Jalan H Katamso Gang Rela No. 742 Kampung Baru nekat gelapkan 2 unit sepeda motor milik temannya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dilaporkan ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (19/1) menjelaskan, tersangka SHN diringkus akibat mengelapkan 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Revo milik temannya berinisial LS dan AMS.

“Pelaku ini meminjam sepeda motor dengan alasan ke rumah teman dan yang kedua membeli nasi sebentar. Setelah dipinjam sepeda motor tersebut dijual tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Lanjutnya, sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua. Dari laporan korban tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Sekira Senin (18/1) pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Namo Rambe dan langsung diboyong ke komando. “Hasil dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual di daerah pasar Induk Kau Chi Medan kepada seorang supir mobil sayur seharga Rp 1 juta dan satunya lagi Rp 1,1 juta. Dan uang nya digunakan untuk bermain judi,” tutupnya. (Mrk)

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Mabar Ditangkap Polres Belawan

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER