IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Bandar Pulau Gelar Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menggelar Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga  pelaku HS yang merupakan warga Kecamatan Rahuning, di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau, Rabu siang (29/09/2021).

Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, Penyidik Pembantu Bripka J.Siregar, Kades Perkebunan Gunung Melayu Surya Ahmadi, para korban dan terduga pelaku serta para tokoh masyarakat.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Rabu malam (29/09/2021) menjelaskan, bahwa Restorative Justice tersebut digelar sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 13.30 Wib, di ladang sawit milik korban di Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Dari hasil Restrorative Justice menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskan Kapolres pula, bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok terduga HS melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif ,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara Restrorative Justice, yaitu pertama kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di PT SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021, dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021. (Dad)