ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menggerebek dua orang laki laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua laki laki yang merupakan warga Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kab. Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dusun VIII Desa Pasar Lembu Kec. Air Joman Kab. Asahan
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi sabu, 3 klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital,” sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (26/6/2022).
Kapolres menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Subur Kecamatan Air joman Kab. Asahan, tepatnya di dalam rumah pelaku inisial I.
“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Subur Kec. Air Joman tepatnya di rumah pelaku inisial I, ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. “Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu, yang dimana para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik mereka,” ungkap Kapolres.
Diakhir, Kapolres mengatakan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Dad)